Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

Jenis Kendaraan Ini Bebas dari Pajak Tahunan--

Jenis kendaraan bermotor pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB adalah kereta api.

2. Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Jenis selanjutnya adalah kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Daihatsu Ayla Terbaru Tahun 2024, Cicilan Ringan dan Tenor Panjang

3. Kendaraan untuk Keamanan

Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kendaraan ini biasanya digunakan oleh TNI dan Polri.

4. Kendaraan Bermotor EBT

Yang dimaksud kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola, dengan baik, di antaranya adalah panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

BACA JUGA:8 Tempat Wisata Populer di Aceh 2024, dari Alam yang Asri hingga Destinasi Wisata Religi

5. Kendaraan Listrik

Dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, PKB 0% atau pembebasan pajak ini diberlakukan untuk kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang.

Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan jenis konversi ini tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor biasa.

BACA JUGA:Ngeri, Ribuan Tikus Muncul dan Serbu Pemukiman Warga, Begini Kata Polisi

6. Kendaraan Lainnya

Yang dimaksud kendaraan lainnya adalah kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dengan Perda. Misalnya seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: