Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

Jenis Kendaraan Ini Bebas dari Pajak Tahunan--

Dalam Pasal 4, diatur bahwa pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

BACA JUGA:Cek Harga Motor Bebek Trail Honda CT125, Performa Handal dan Teknologi Modern

Besaran Pajak Mobil yang Harus Dibayar

Perlu diketahui bahwa pajak mobil bersifat progresif yang berarti perhitungan besar biaya yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, yakni kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Lewat informasi yang dihimpun dari bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2%, kendaraan kedua 2.5%, dan kendaraan ketiga +0.5%. Penambahan 0.5% ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Populer di Lampung 2024, Cocok untuk Referensi Liburan

Menghitung Pajak Mobil untuk Pertama Kali

Saat membeli mobil, secara otomatis kamu akan membayarkan pajak kendaraan untuk pertama kali. Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya karena ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak.

Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan.

Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Brikut rinciannya:

BBN KB: 10% harga jual mobil

PKB: 2% nilai jual mobil

SWDKLLJ: Rp 143.000

Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000

BACA JUGA:Ini Syarat dan Link Pendaftaran Lowongan Kerja Kemendgari P3PD 2024, Segini Gajinya

Menghitung pajak mobil untuk berikutnya, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: