Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan
Jenis Kendaraan Ini Bebas dari Pajak Tahunan--
Setelah melakukan pembayaran pajak mobil pertama, pembayaran pajak mobil berikutnya akan semakin sederhana karena kamu tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB.
Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
SWDKLLJ: Rp 143.000
PKB: 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp 50.000
Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.
Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
Itulah mengenai jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan, semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: