Iklan RBTV Dalam Berita

Pemotor Tersambar KRL di Jakarta Selatan, Ditemukan Tersangkut di Bawah Kereta

Pemotor Tersambar KRL di Jakarta Selatan, Ditemukan Tersangkut di Bawah Kereta

Tersambar KRL di Jakarta Selatan--

Jasad Rafli kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat untuk keperluan visum guna memastikan penyebab kematiannya.

Kecelakaan Serupa di Mangga Dua

Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa hari sebelumnya, kecelakaan serupa juga terjadi di perlintasan sebidang di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Seorang pria, yang identitasnya belum diketahui, tertabrak KRL yang sedang melintas di perlintasan tersebut. Kecelakaan itu terekam oleh warga sekitar dan videonya tersebar di media sosial, memperlihatkan KRL berhenti sesaat setelah tabrakan.

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa kereta sempat berhenti untuk memastikan keselamatan perjalanan.

BACA JUGA:Daftar 9 Laptop Gaming Murah Oktober 2024, Bisa Buat Editing Video atau Foto

Setelah korban berhasil dievakuasi dan jalur dinyatakan aman, KRL pun melanjutkan perjalanan. Leza menjelaskan bahwa pria tersebut mengalami luka parah di kaki kanan dan kiri. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Pademangan.

“Kereta hanya berhenti sebentar untuk memastikan lintasan aman,” ujar Leza. Hingga kini, kronologi lengkap dan penyebab pria tersebut tertabrak belum sepenuhnya diketahui.

BACA JUGA:Wakil Ketua BEM Unsri Dipecat Tak Terhormat, Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

Pentingnya Mematuhi Aturan di Perlintasan Kereta

Kecelakaan di perlintasan sebidang, seperti yang menimpa Rafli dan pria di Mangga Dua, sering kali terjadi karena pengabaian terhadap peraturan lalu lintas di area tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang antara jalan raya dan rel kereta api.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 114 juga menegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain yang menunjukkan bahwa kereta akan melintas. Mereka juga wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

Kejadian tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di area perlintasan kereta api. Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas ini tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga mengancam kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api.

“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api.” tambah Leza

BACA JUGA:Daftar 9 Laptop Gaming Murah Oktober 2024, Bisa Buat Editing Video atau Foto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: