Ketahui Perbedaan Gaji CPNS dan PNS Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
Ketahui Perbedaan Gaji CPNS dan PNS Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023--Foto: ist
- Gaji Pokok PNS Golongan IIId adalah Rp3.154.400.
Nah, ketika masih berstatus sebagai CPNS besaran gaji yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok PNS.
Demikian juga besaran tunjangan yang diterima belum bisa full 100 persen.
Fasilitas gaji penuh baru bisa dirasakan ketika CPNS sudah melewati ujian dalam Latsar.
Selain itu juga harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun sebelum resmi diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Agar Tenang Saat Tes SKD CPNS 2024, Ini 7 Doa yang Bisa Dibaca, Bikin Percaya Diri
Demikianlah ulasan, perbedaan gaji CPNS dan PNS berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: