Ini Jenis Produk Usaha yang Tergolong UMKM di Indonesia, Tertarik Coba?
Jenis Produk Usaha Tergolong UMKM--
Ini perlu dipahami karena berkaitan dengan surat izin usaha serta besaran pajak yang akan dikenakan kepada pemilik UMKM. Kriteria UMKM tersebut diantaranya adalah:
1. Usaha Mikro
Merupakan usaha yang dikelola oleh keluarga kecil atau perorangan (individu) dengan sumber daya yang terbatas.
Sedangkan omset per tahun mencapai Rp 300 juta dan aset (kekayaan bersih) minimal sebesar Rp 50 juta, tidak termasuk lahan dan bangunan).
Modal UMKM mikro umumnya berasal dana pribadi atau meminjam dari keluarga.
Contoh UMKM mikro yang ada di Indonesia diantaranya adalah toko kelontong, tukang cukur, warung makan kecil, usaha jahit dan permak pakaian, serta usaha kerajinan tangan.
BACA JUGA:Daftar Situs Web AI untuk Bikin Foto Bergerak, Begini Cara Menggunakannya
2. Usaha Kecil
Kriteria kedua adalah usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan cabang atau anak perusahaan lain yang dikelola secara individu atau badan usaha. Meskipun ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan usaha mikro, namun masih berfokus pada pasar lokal/regional.
Omset per tahun usaha kecil ini berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Sedangkan aset yang dimiliki antara Rp 50 sampai Rp 500 juta, tidak termasuk aset yang berupa tanah dan bangunan.
Contoh usaha kecil diantaranya adalah toko baju, bengkel mobil/motor, usaha percetakan, salon kecantikan, peternakan sapi perah, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Tak Disangka, 15 Prediksi Bill Gates Tentang Masa Depan Ini Kini Jadi Kenyataan
3. Usaha Menengah
Kriteria ketiga disebut usaha menengah dengan jangkauan pasar yang pastinya lebih luas dari kedua kriteria sebelumnya karena mencakup pasar nasional dan internasional.
Omset per tahun bisa mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. Untuk aset usaha menengah adalah antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, belum termasuk lahan dan bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: