Iklan RBTV Dalam Berita

Cek Perangkingan, Begini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Cek Perangkingan, Begini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024--

- Diketahui Anda mendapatkan skor SKB CAT 220
- Nilai tertinggi SKB 550
- Pembagian bobot nilai SKB CAT tertinggi 50%
- skala nilai maksimal 100

Nilai SKB CAT dihitung dengan rumus skor SKB CAT dibagi nilai tertinggi SKB lalu dikalikan skala nilai maksimal. Hasil hitung tersebut kemudian dikalikan 50%. Jadinya seperti ini:
220:550x100 = 40.

Selanjutnya 40x50% = 20.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Bagi yang Menyebarkan Soal Tes SKD CPNS 2024, Resmi dari BKN

Selanjutnya cara menghitung nilai SKD dan SKB dilanjutkan dengan rumus integrasi SKD 40% + Integrasi SB60% hasilnya 21,8+20 = 41,8

Jadi, nilai akhir yang Anda dapatkan setelah integrasi SKD dan SKB adalah 41,8.
Cara menghitung nilai SKD dan SKB di atas merupakan ilustrasi saja. Cara menghitung ini tidak selalu akurat dan hanya memberikan prediksi dan gambaran mengenai peluang untuk lolos.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Cara Mudah Unduh dan Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024

3. Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024

Setelah mengikuti ujian, tentu Anda ingin mengetahui posisi peringkat Anda di antara peserta lain. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek peringkat nilai SKD CAT CPNS 2024:

1. Akses Kanal YouTube Resmi BKN  

Kunjungi kanal YouTube resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di s.id/LIVESCORESKD atau YouTube Kantor Regional (Kanreg) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh Indonesia.

2. Cari Nilai Berdasarkan Instansi dan Lokasi  

Di kanal tersebut, Anda dapat melihat nilai langsung peserta berdasarkan instansi, lokasi, dan sesi tes. Pastikan Anda memilih sesi yang sesuai dengan ujian Anda.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Cara Mudah Unduh dan Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024

3. Telusuri Nama Peserta  

Baca satu per satu nama peserta untuk melihat posisi ranking Anda. Nilai yang ditampilkan adalah nilai peserta untuk satu lokasi saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: