Iklan RBTV Dalam Berita

Dapat Donasi Rp 1,5 Miliar, Ternyata Agus Salim Gunakan Uangnya Untuk Hal Ini, Bukan Berobat

Dapat Donasi Rp 1,5 Miliar, Ternyata Agus Salim Gunakan Uangnya Untuk Hal Ini, Bukan Berobat

Kontroversi Uang Donasi Agus--

Ia mengaku sangat kecewa karena merasa uang yang dihimpun adalah untuk membantu pengobatan Agus, bukan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polresta Bengkulu Gelar Donor Darah Peduli Kemanusian

Kecewa dengan penggunaan dana yang tidak sesuai harapan, Pratiwi pun mengingatkan Agus tentang tanggung jawabnya kepada para donatur.

"Saya meminta tolong untuk pengobatan matanya. Ini untuk membantu agar Agus segera bisa melihat seperti sediakala," ujar Novi, menambahkan bahwa ia merasa dikhianati.

Situasi ini membuat banyak orang yang awalnya bersimpati kepada Agus mulai beralih dan mempertanyakan integritasnya.

Selain untuk melunasihutang keluarganya, Agus Salim ternyata juga memakai uang donasi dari netizen itu untuk tiket orangtuanya.

BACA JUGA:Misteri Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani Oleh OTK, Kaca Retak

Ia juga mengaku uang donasi Rp 1,4 miliar itu memang tidak digunakan oleh Agus untuk berobat.
Sebab, Agus menjalani pengobatan matanya di RSCM menggunakan layanan BPJS.

Uang itu dipakai oleh Agus untuk membeli tiket kedua orang tuanya dan transportasi ke rumah sakit.

"Ada untuk ongkos orang tua saya, karena saya kan butuh support dari orang tua saya.
Kita pakai Rp 6 juta untuk ongkos orang tua saya ke Jakarta," kata Agus dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Senin (28/10/2024).

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Cara Mudah Unduh dan Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024

Tindakan Hukum yang Diambil Agus Salim

Ketegangan semakin meningkat ketika Agus Salim memutuskan untuk melaporkan Pratiwi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dilansir dari laman resmi liputan6.com dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, Agus menuduh Novi telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baiknya.

Kombes Ade Ary Syan Indardi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam UU ITE.

"Korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Supriyani, Guru Honorer yang Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Supriyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: