Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Supriyani, Guru Honorer yang Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Supriyani

Kasus Supriyani, Guru Honorer yang Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Supriyani

Uang Damai Supriyani--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kasus Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito yang dimintai uang damai Rp 50 juta.

Dalam dunia pendidikan, peran seorang guru tidak hanya sebagai pendidik, tetapi juga sebagai teladan bagi generasi penerus.

BACA JUGA:Tes SKB CPNS 2024 Jangan Dianggap Sepele, Ketahui Tantangan Soal Pilihan Ganda SKB 2024

Namun, bagaimana jika seorang guru terjebak dalam permasalahan hukum yang berujung pada tuduhan serius?

Inilah yang dialami Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama setelah terungkap adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari aparat kepolisian.

Cerita ini tidak hanya berputar pada fakta hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan dan konflik sosial yang lebih dalam.

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS 2024, Yuk Ketahui Siapa Saja 4 Tim Penyusun Soal SKB CPNS

Pada 28 Oktober 2024, Supriyani menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo. Namun, sidang ini terpaksa ditunda karena adanya perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa terdapat permintaan uang damai dari Kapolsek Baito yang mencapai angka Rp 50 juta untuk menghentikan penyelidikan terhadap Supriyani.

“Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan,” ungkap Andre.

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG Hari Ini 29 Oktober 2024, Wilayah Ini Waspada Potensi Gelombang Tinggi

Kasus ini bermula ketika orang tua siswa, yang juga merupakan anggota Polsek, melaporkan Supriyani dengan tuduhan penganiayaan terhadap anaknya, D, yang masih berusia enam tahun. Tuduhan ini segera viral di media sosial, menarik perhatian banyak pihak.

Dalam sidang sebelumnya, pihak JPU mendakwa Supriyani melakukan pemukulan terhadap siswa tersebut, dan kabar ini segera menjadi sorotan publik, terutama karena kedekatan orang tua korban dengan aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: