Perhatikan, Ini Mekanisme untuk Tenaga Honorer yang Terverifikasi TMS agar Bisa Jadi MS di Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024--
Jika tidak lulus seleksi administrasi, di halaman "Resume Pendaftaran" akan muncul pesan:
“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.” Pesan ini akan disertai informasi alasan TMS, misalnya dokumen tidak sesuai.
2. Pastikan Anda memenuhi syarat mengajukan sanggah PPPK
Cara mengajukan sanggah PPPK sebaiknya dilakukan jika kesalahannya berasal dari pihak verifikator, bukan kesalahan pelamar.
Jika kesalahan berasal dari dokumen yang diunggah pelamar sendiri, disarankan tidak mengajukan sanggah karena hasil tidak akan berubah.
BACA JUGA:Suhu Panas di Berbagai Wilayah Indonesia, Terjadi Sampai Kapan? Begini Kata BMKG
3. Isi formulir sanggah
- Klik tombol "Ajukan Sanggah" pada halaman "Resume Pendaftaran";
- Isi alasan sanggah pada kolom yang disediakan sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya; lalu
- Pastikan alasan sanggah benar dan realistis, tidak mengada-ngada.
4. Cek ulang dan akhiri proses sanggah
- Pastikan semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat sudah disanggah dengan tepat;
- Jika ada kolom isian yang kosong, akan muncul pesan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
- Centang disclaimer dan pilih tombol "Akhiri Proses Sanggah" jika sudah yakin.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Tempat Spa Plus-plus Sesama Pria di Bali, Manager Jadi Tersangka
5. Lakukan konfirmasi
- Setelah memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah", akan muncul pesan konfirmasi: “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”
- Pilih "Ya" jika yakin, atau "Tidak" jika ingin mengubah alasan.
6. Yang terlihat jika pengajuan sanggah berhasil
Jika sanggah berhasil diajukan, sistem akan menampilkan pesan bahwa pengajuan sanggah berhasil. Halaman Resume akan memperlihatkan status: “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.”
Pelamar hanya bisa mengajukan sanggah satu kali. Jika sudah mengajukan sanggah, pilihan untuk mengajukan kembali tidak tersedia. Setelah masa sanggah berakhir, pelamar tidak bisa mengajukan sanggahan baru dan akan muncul pesan: “Masa sanggah sudah berakhir.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: