Tuntutan soal UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Para Buruh Sujud Syukur
--
Ketentuan ini akan memastikan bahwa pekerja tidak terus-menerus berada dalam status kontrak yang tidak pasti, yang sering kali merugikan mereka dari segi stabilitas pekerjaan dan hak-hak lainnya.
4. Perjanjian Kerja Tertulis (Pasal 57 ayat (1))
MK menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin.
Putusan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi buruh dan memastikan mereka memahami sepenuhnya perjanjian yang mereka tandatangani.
BACA JUGA:Per 1 November, Ini Update Harga BBM Pertamina, Ada yang Naik!
5. Alih Daya (Pasal 64 ayat (2))
MK mengharuskan menteri yang bertanggung jawab untuk menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan, serta memastikan hal ini dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Hal ini diharapkan dapat mencegah perusahaan menyalahgunakan sistem outsourcing untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja tetap.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cetak Bukti PDM Non ASN Bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024
6. Istirahat Mingguan (Pasal 79 ayat (2))
MK menetapkan bahwa istirahat mingguan harus mencakup opsi dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu, sebagai alternatif bagi perusahaan yang memilih sistem kerja lima hari.
Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan hak istirahat yang layak sesuai dengan sistem kerja yang diterapkan.
BACA JUGA:Sulit Dibedakan, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan AI
7. Kata 'Dapat' dalam Pasal 79 ayat (5)
MK menghapus kata 'dapat' dari pasal ini agar hak istirahat tidak hanya menjadi pilihan bagi perusahaan, tetapi menjadi hak yang pasti bagi pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: