Iklan RBTV Dalam Berita

Tuntutan soal UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Para Buruh Sujud Syukur

Tuntutan soal UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Para Buruh Sujud Syukur

--

Hal ini akan memperkuat hak pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

8. Penghidupan Layak (Pasal 88 ayat (1))

Pasal ini menetapkan bahwa pekerja berhak atas penghidupan yang layak yang mencakup berbagai aspek kesejahteraan seperti makanan, perumahan, pendidikan, dan jaminan hari tua. 

MK menegaskan bahwa hak ini harus mencakup pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.

BACA JUGA:Tersisa Waktu 4 Hari Lagi, Ini Link dan Tata Cara Pemilihan Formasi PPPK Kemenag 2024

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi buruh Indonesia yang selama ini merasa hak-hak mereka terpinggirkan oleh beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja. 

Selain itu, keputusan ini juga mencerminkan komitmen MK dalam menjamin perlindungan hak asasi buruh sesuai dengan amanat UUD 1945. 

Para buruh dan aktivis berharap bahwa dengan adanya perubahan-perubahan ini, keadilan bagi pekerja akan lebih terwujud di masa depan.

Aksi sujud syukur yang dilakukan ratusan buruh bukan hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada MK, tetapi juga simbol kemenangan moral setelah sekian lama berjuang. 

BACA JUGA:6 Cara Mudah Mengetahui WhatsApp HP di Sadap atau Tidak, Perhatikan Ciri-cirinya

Putusan ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih adil, di mana buruh memiliki hak-hak yang dilindungi dan dihormati. 

Para buruh berharap, pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengimplementasikan putusan ini agar perubahan yang mereka idam-idamkan bisa segera menjadi kenyataan.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: