Iklan RBTV Dalam Berita

Ribuan Karton Miras Ilegal dan Pita Cukai Palsu Diamankan, 2 Orang Jadi Tersangka

Ribuan Karton Miras Ilegal dan Pita Cukai Palsu Diamankan, 2 Orang Jadi Tersangka

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA - Ribuan karton miras ilegal dan pita cukai palsu diamankan, 2 orang jadi tersangka.

Peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai dan pita cukai palsu kembali terungkap di Jawa Timur, menandai keberhasilan operasi gabungan dari beberapa institusi penegak hukum. 

BACA JUGA:Ngaku Orang Indonesia, Penyamaran Wanita Cantik Bernama Natthamon Khongchak Ini Terbongkar Gara-gara Lagu

Pada Kamis (31/10) malam, operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Pomdam V/Brawijaya berhasil menghentikan sebuah truk box Isuzu Traga di kawasan Jalan Pergudangan Maspion, Benowo. 

Dalam truk tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol tanpa pita cukai yang diangkut secara ilegal. Nilai total barang bukti yang disita dari operasi ini mencapai Rp 17,6 miliar.

BACA JUGA: Cara Kloning Whatsapp Sesuai Merek HP, Banyak Akun di Satu HP

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I, Achmad Fhatoni, operasi ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan rutin yang dijalankan oleh petugas gabungan. 

Saat pemeriksaan, ditemukan 23 karton minuman beralkohol tanpa pita cukai serta satu koli pita cukai palsu di dalam truk tersebut. 

Temuan awal ini kemudian mengarahkan petugas untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya mengarah pada keberadaan tiga lokasi gudang penyimpanan di wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA:Cara Ubah Alamat Tempat Bisnis dan Rumah di Google Maps, Mudah dan Efektif!

Tiga Lokasi Gudang Penyimpanan MMEA Terungkap

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan, petugas gabungan menemukan tiga lokasi penyimpanan yang diduga menjadi gudang penyimpanan minuman beralkohol ilegal atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai yang sah. 

Gudang-gudang ini berlokasi di kawasan Pergudangan Maspion di Benowo, Cerme-Gresik, dan Tanjung Sari, Surabaya.

Fhatoni mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (1/11/24) bahwa di gudang Maspion Benowo, petugas menemukan sebanyak 2.416 karton MMEA, sedangkan di gudang Cerme-Gresik terdapat 383 karton, dan di gudang Tanjung Sari, Surabaya, ditemukan 141 karton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: