Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi di Indonesia, Mulai Berlaku Sejak 1 November 2024
UMP terbaru 38 Provinsi di Indonesia--
Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan masing-masing daerah. Bagi pengusaha yang membayar upah atau gaji lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maupun denda.
Pasal 81 angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
BACA JUGA:Ibu dan 3 Anaknya Tersambar Petir di Bengkulu Utara, Begini Kondisi Luka Bakar yang Dialami Korban
Demikianlah mengenai daftar UMP 38 provinsi di Indonesia, yang mulai berlaku sejak 1 November 2024.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: