Iklan RBTV Dalam Berita

Polresta Jambi Kebakaran, Stok Gas Air Mata di Gedung Samapta Habis Terbakar

Polresta Jambi Kebakaran, Stok Gas Air Mata di Gedung Samapta Habis Terbakar

Suasana saat kebakaran terjadi di Polresta Jambi--

BACA JUGA: 6 Bansos yang Cair November 2024, Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan penyebab pasti kebakaran," ujar Mustari.

Penghalangan Peliputan oleh Media

Dalam perkembangan lain, muncul laporan bahwa beberapa awak media yang hendak meliput kejadian kebakaran ini dilarang oleh oknum anggota kepolisian. 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari jambiekspres.disway.id, saat itu, sejumlah jurnalis yang telah menunjukkan kartu pers mereka ditolak untuk meliput di lokasi kebakaran oleh seorang anggota polisi yang mengenakan kaos orange. 

Dalam video yang beredar, terdengar oknum tersebut menghalangi awak media dengan nada tinggi, mengatakan, "Idak ado media, dak ado media-media," sambil meminta jurnalis untuk menjauh dari area Polresta Jambi.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Rp750 Ribu dari Pemerintah Khusus untuk Ibu Hamil

Tindakan tersebut mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra. 

Adrianus mengungkapkan kekecewaannya atas sikap aparat yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberi hak kepada wartawan untuk meliput berbagai kejadian di lapangan, termasuk insiden kebakaran.
"Sangat disayangkan, kami bekerja sesuai undang-undang. Terlebih lagi, teman-teman dari televisi membutuhkan visual untuk proses peliputan kebakaran ini," ungkap Adrianus.

BACA JUGA:Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP 2024, Cari Tahu Apakah Nama Kamu Terdaftar

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rifani Halim, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi. 
Menurut Rifani, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut dinilai berlebihan dan menghalangi kebebasan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Rifani menambahkan bahwa dirinya dan rekan-rekan jurnalis lain akhirnya meninggalkan lokasi kejadian karena merasa mendapat perlakuan yang tidak elok.
"Tindakan anggota kepolisian ini terlalu berlebihan terhadap awak media yang hendak meliput kebakaran. Kami terpaksa meninggalkan lokasi karena menerima respons yang kurang menyenangkan dari salah satu anggota kepolisian," ungkap Rifani.

BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi di Indonesia, Mulai Berlaku Sejak 1 November 2024

Setelah proses pemadaman berhasil dilakukan, situasi di Markas Polresta Jambi berangsur-angsur normal kembali. 
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi telah berhasil memastikan bahwa api benar-benar padam dan tidak ada potensi untuk menyala kembali. Meski begitu, pihak kepolisian tetap bersiaga untuk memastikan situasi aman dan terkendali.

BACA JUGA:12 Poin Penting yang Dikabulkan dalam Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: