Aturan Baru dari Bawaslu, ASN Dilarang Hadiri Kampanye dan Debat Pilkada 2024, Ada Sanksi Menanti
ASN Dilarang Hadir saat debat dan Kampanye Pilkada 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA - ASN dilarang hadiri kampanye dan debat Pilkada 2024, aturan baru dari Bawaslu tegaskan netralitas.
Bawaslu RI resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kegiatan kampanye, termasuk acara debat pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan digelar dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis untuk Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil November 2024 dari Pemerintah
Larangan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-isu Krusial Pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang dirilis pada tanggal 30 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menyampaikan bahwa kehadiran ASN di acara kampanye, seperti debat calon kepala daerah, dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terselubung.
Hal ini berpotensi melanggar asas netralitas ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Rusdin menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara yang tidak memihak kepentingan politik manapun.
BACA JUGA:Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana
Aturan dan Implikasi Bagi ASN
Menurut ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n, ASN secara tegas dilarang memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah, calon presiden, maupun calon anggota DPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan hadir di acara kampanye atau debat, ASN dianggap telah memberikan dukungan, meski tanpa mengenakan atribut partai atau atribut yang berafiliasi dengan calon tertentu.
“ASN dilarang hadir di arena kampanye, termasuk debat, karena debat merupakan bagian dari metode kampanye,” ujar Rusdin pada Sabtu (02/11/2024). Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran ini.
BACA JUGA:Program BRI Peduli Pendidikan, Mulai Beasiswa, Pembangunan Sekolah dan Fasilitas Pendidikan
Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
Rusdin menjelaskan bahwa jika ASN diketahui melanggar larangan ini, Bawaslu akan segera bertindak dengan meminta ASN yang bersangkutan meninggalkan lokasi kegiatan.
Bawaslu juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi lebih lanjut kepada ASN yang tidak mematuhi aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: