Sudah Berlaku, Ini Aturan Tilang Terbaru Per November 2024, Pemilik Kendaraan Jangan Abai
Aturan Tilang Terbaru--
"Pasti melanggar kan ada foto kendaraannya. Kalau jual kendaraan, pembeli wajib suruh balik nama biar tidak disurati ETLE," tuturnya
BACA JUGA:Sebelum Rusak, Kenali 5 Tanda Radiator Mobil Mulai Bermasalah
Sugiyanta mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan di kemudian hari, misalnya saat mengurus pajak atau akan menjual kendaraan.
Namun, tidak perlu khawatir, pemblokiran secara otomatis akan dibuka jika pemilik sudah membayar denda ETLE.
"Harus bayar denda ETLE di BRI. Langsung otomatis (dibuka blokirnya jika sudah terverifikasi)," ucapnya.
Itulah informasi mengenai aturan tilang terbaru November 2024 yang sudah diberlakukan. Semoga aertikel ini bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: