Iklan RBTV

STNK Kena Blokir Akibat Tilang ETLE? Ini Cara Mudah Bukanya, Cukup Melalui Online

STNK Kena Blokir Akibat Tilang ETLE? Ini Cara Mudah Bukanya, Cukup Melalui Online

--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Tidak sedikit STNK kendaraan yang terblokir karena kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Umumnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir karena pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, dengan itu mereka akan dikirimi surat konfirmasi atas pelanggaran tilang ETLE tersebut.

Jika pemilik kendaraan yang terkenal tilang tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya dalam kurun waktu 16 hari, maka STNK berisiko diblokir.

BACA JUGA:Ini Motif Pembunuhan 2 Bocah Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu

Lantas, bagaimana cara membuka blokir?

Cara Membuka Blokir ETLE

Untuk membuka blokir atas kendaraan yang terkena tilang ETLE, pemilik kendaraan bisa melakukan secara online.

1. Periksa tilang dan denda

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ketika kendaraan terkena blokir ETLE, yakni memeriksa tunggakan tilang atau denda tilang yang belum dibayarkan. Apabila Anda memiliki tunggakan tilang, maka sebaiknya Anda segera melunasi tunggakan tilang tersebut. 

Untuk mengetahui apakah Anda benar-benar memiliki tunggakan tilang atau tidak, Anda bisa memeriksa status tilang tersebut secara online melalui cara dibawah ini.

BACA JUGA:Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Segini per Gram

Melalui Situs Resmi ETLE

Pemilik kendaraan dapat mengakses situs https://etle-pmj.id guna melakukan klarifikasi atas pelanggaran yang terjadi.

Ikuti langkah-langkahnya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: