Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan
SIM--
4. DKI Jakarta
5. Kalimantan Timur
6. Bali
7. Nusa Tenggara Timur
BACA JUGA:4 Cara Memilih Hotel untuk Bulan Madu, Dijamin Romantis Pol
Syarat Urus SIM Terbaru November 2024
Untuk melaksanakan aturan baru ini, pemohon SIM, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Berikut syarat administrasi yang kini berlaku untuk penerbitan SIM:
1. Pembuatan SIM baru
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pelatihan mengemudi
- Bukti verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (untuk tenaga kerja asing)
- Surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN aktif
BACA JUGA:Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama
2. Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: