Ramai Soal Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan akan Dihapus, Benarkah?
Beasiswa LPDP --
BACA JUGA:Bikin Mewek, Kakek Tukang Odong-Odong Terpaksa Jual Jam Tangan Demi Bisa Makan dan Ongkos Pulang
Program Beasiswa LPDP Masih Tetap Jadi Incaran
Adapun, dilasnir dari laman haijakarta.id, LPDP adalah program beasiswa yang telah menjadi incaran utama bagi mahasiswa di Indonesia.
Setiap tahunnya, LPDP menyalurkan dana bagi ribuan penerima beasiswa pascasarjana, baik di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, hingga akhir Mei 2024, total penerima beasiswa ini telah mencapai 45.577 orang.
Jumlah peminat beasiswa LPDP terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 saja, pendaftar mencapai 33.337 orang.
Pada pendaftaran tahap pertama di tahun 2024, tercatat sekitar 20.210 orang yang mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa LPDP.
BACA JUGA:Selain Kerokan, Ini Cara Mengeluarkan Angin dalam Perut, Terbukti Ampuh
Evaluasi Pengelolaan Dana oleh BPK
Terkait dengan transparansi pengelolaan dana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan evaluasi.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK menilai bahwa pengelolaan dana LPDP selama periode 2021 hingga 2023 telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang masih perlu diperbaiki.
Dalam proses seleksi penerima beasiswa, misalnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peserta yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan data rekapitulasi peserta yang lulus.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan beberapa kasus penerima yang sudah menerima dana untuk ujian tesis atau disertasi, tetapi belum melaksanakan ujian atau bahkan belum menyelesaikan studinya.
BACA JUGA:Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar LPDP lebih teliti dalam proses seleksi dan memantau penggunaan dana yang sudah dicairkan.
BPK juga menyarankan agar LPDP meminta pertanggungjawaban dana bagi penerima yang tidak menyelesaikan studinya, serta mengembalikan dana yang tidak terpakai ke LPDP.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan agar LPDP meningkatkan monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut yang lebih ketat terhadap mahasiswa yang belum menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: