Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Hilang, Ini 3 Fungsi Utama Sertifikat SKD CPNS

Jangan Sampai Hilang, Ini 3 Fungsi Utama Sertifikat SKD CPNS

Sertifikat SKD CPNS--

1. Kunjungi Laman Resmi
Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/.

2. Masukkan Informasi Pribadi
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

3. Nomor Peserta
Setelah itu, masukkan Nomor Peserta yang telah diberikan.

4. Pilih Tipe Seleksi
Pilih jenis seleksi yang sesuai, yaitu ‘Calon Pegawai Negeri Sipil’.

5. Tampilkan Sertifikat
Setelah semua data dimasukkan, Anda akan melihat sertifikat SKD CPNS 2024 yang mencantumkan hasil atau total skor yang diperoleh.

BACA JUGA:Bikin Mewek, Kakek Tukang Odong-Odong Terpaksa Jual Jam Tangan Demi Bisa Makan dan Ongkos Pulang

6. Unduh Sertifikat
Jika ingin menyimpan sertifikat, klik opsi ‘Unduh’.

7. Tunggu Proses: Harap bersabar hingga sistem menyelesaikan proses unduh sertifikat.

8. Simpan di Perangkat
Sertifikat yang telah diunduh akan tersimpan di memori perangkat Anda.

9. Proses Pencetakan
Untuk mencetak, klik ikon ‘Print (Ctrl+P)’ atau ‘Cetak’ di bagian atas dokumen.

10. Selesaikan Pencetakan
Tunggu hingga proses pencetakan selesai agar Anda memiliki salinan fisik sertifikat SKD CPNS 2024.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan memperoleh sertifikat yang tidak hanya berfungsi sebagai bukti keikutsertaan, tetapi juga sebagai dokumen penting untuk langkah selanjutnya dalam karier Anda sebagai calon pegawai negeri.

BACA JUGA:Endorse Judol, Selebgram Bengkulu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Sertifikat SKD CPNS bukan sekadar dokumen, tetapi memiliki fungsi yang sangat penting dalam perjalanan Anda menuju status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dari bukti keikutsertaan hingga syarat untuk mengikuti seleksi berikutnya, setiap aspek dari sertifikat ini berkontribusi pada kesuksesan Anda.

Oleh karena itu, pastikan Anda memahami dan menjaga sertifikat ini dengan baik, serta mengikuti semua prosedur yang diperlukan untuk mencetak dan mengaksesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: