Babak Baru Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Ibu Ronald Tannur --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PN Surabaya tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka kasus suap hakim.
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp3,5 miliar.
BACA JUGA:Kasus Sabu 52 kg Jaringan Malaysia, Pegawai Lapas di Sumatera Divonis Hakim Hukuman Mati
Pemeriksaan terhadap ibu dari Gregorius Ronald Tannur ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin.
Dilansir dari laman Kompas.com, kuasa hukum MW, Filmon Lay, mengatakan jika kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.
Sekitar pukul 20.45 WIB kliennya baru keluar gedung dan segera digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
BACA JUGA:Kasus Sabu 52 kg Jaringan Malaysia, Pegawai Lapas di Sumatera Divonis Hakim Hukuman Mati
Selain Meirizka, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung.
"Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, massih dari sumber yang sama, MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
BACA JUGA:Kenapa 7 Merek Mobil Ini Kurang Diminati Showroom Mobil Bekas
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
"MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah," kata Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: