Duh! Ini 8 Artis Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2024, Ada yang 5 Kali Bolak Balik Penjara
Artis Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2024--
Sementara itu, aktor pemeran AKP Jaka dalam sinetron Serigala Terakhir, Yogi Gamblez, juga ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika.
Dari penangkapan Yogi, polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.
"4,18 gram ganja ditemukan di botol mayonais dalam kulkas, serta ditemukan juga biji ganja seberat 8,16 gram dari bungkus rokok berwarna biru," Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Yogi positif mengonsumsi ganja dan dalam keadaan sehat. Karena itu, Yogi dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika. Yogi terancam penjara maksimal 12 tahun.
BACA JUGA:Misteri Ibu dan Anak yang Tewas di Kontrakan di Depok, Polisi Periksa 22 Saksi
6. Epy Kusnandar
Bersamaan dengan Yogi Gamblez, Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap artis dalam sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar. Epy mendapatkan selinting ganja dari Yogi pada 20 Maret 2024.
Sehari kemudian, ia mengisap ganja di atas pohon kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB. Syahduddi mengatakan, hasil tes urine Epy positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC) atau zat aktif dalam ganja.
"Kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/5/2024)," kata Syahduddi, Minggu (19/5/2024).
Setelah ditangkap, Epy disebut mengalami depresi dengan tekanan darah 230/91. Dia juga mendapat perawatan di RSKO Fatmawati, Jakarta Selatan, sejak Kamis (16/5/2024).
Namun, Epy tidak ditahan karena mengalami depresi. Meski menjadi tersangka, dia mendapatkan hukuman rehabilitasi. Pasalnya, Epy dinilai baru pertama menggunakan ganja dan tidak terbukti memiliki benda terlarang itu.
BACA JUGA:26 Contoh Soal PPPK Teknis Pranata Komputer untuk Referensi Belajar, Yuk Latihan
7. Virgoun
Pada Juni 2024 lalu, Satnarkoba Polres Jakbar menangkap vokalis Last Child, Virgoun, atas penyalahgunaan narkoba. Virgoun ditangkap bersama wanita berinisial PA di rumah indekos miliknya di Ampera, Jakarta
Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024, pukul 01.00 WIB. Polisi juga menyita satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat isap dari lokasi penangkapan. Virgoun disebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang kru band berinisial BH.
Berdasarkan keterangan polisi, Virgoun sendiri yang menyuruh BH untuk membeli sabu.
Atas perintah Virgoun, BH lantas membeli satu klip sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta secara daring.
"BH membeli sabu dari seseorang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ucap Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: