Gak Kapok, Pria Karyawan Swasta Ini Kembali Ditangkap Dalam Kasus yang Sama

Residivis ini belum juga kapok hingga akhirnya kembali ditangkap polisi--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Seorang karyawan swasta berinisial HR (38) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Sabtu (15) dibekuk personel Ditnarkoba Polda Bengkulu. Dia diamankan lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Direktur Ditnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi melalui Panit 1 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya menyampaikan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat atas dugaan sering terjadinya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan, Begini Kata BMKG
"Penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat atas dugaan sering terjadinya transaksi peredaran narkoba di wilayah itu," jelas Panit 1 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu.
Mendapat informasi tersebut, Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu langsung turun ke lokasi untuk memastikan informasi dan melakukan penyamaran.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat kami melakukan undercover buy narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Panit.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Usut Dugaan Korupsi di Salah Satu Bank Milik Pemerintah di Bengkulu
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW, personel Ditnarkoba Polda Bengkulu menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Vivo Y36 dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
"Saat melakukan penggeledahan badan, kami menemukan 1 paket narkoba jenis sabu yang ada di dalam saku celananya," tambah Iptu Yudha.
BACA JUGA:Pinjaman KUR Mikro BRI 2025, Bebas Biaya Administrasi, Cek Tabel Angsuran Rp 10 Juta
Saat dilakukan introgasi lebih dalam, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ZL yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu.
"Dirinya mengaku dapat barang tersebut dari temannya dan masih dilakukan pengejaran," tutup Panit.
Tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu merupakan residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2016 dan 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: