Mau Daftar Petugas Haji 2025? Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Syarat Lengkap PPIH 2025--
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan telah berhaji
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
BACA JUGA:Himpitan Ekonomi, Eks Timnas U-23 Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Pembimbing Ibadah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan.
BACA JUGA:Banyak yang Menanti, Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 di Sini
3. Pelaksana Siskohat
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- SK Penempatan Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
Itulah mengenai syarat lengkap untuk menjadi petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: