2 Formasi Seleksi Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025

Seleksi Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji--
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
2. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam. dan/atau tenaga profesional;
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam. dan/atau tenaga profesional;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam. dan/atau tenaga profesional;
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- ASN Kementerian Agama yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
3. Syarat Administrasi
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan telah berhaji;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: