Iklan RBTV Dalam Berita

Pembayaran THR Idul Fitri 1446 Hijriah Infonya Maret Ini, Disnaker Kota akan Buka Posko Pengaduan

Pembayaran THR Idul Fitri 1446 Hijriah Infonya Maret Ini, Disnaker Kota akan Buka Posko Pengaduan

Kantor Disnaker Kota Bengkulu --

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Merujuk SKB 3 Menteri, hari raya Idul Fitri 1446 hijriah diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret hingga 1 April. Sesuai aturan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

BACA JUGA:Nasib PTT Pemkot, Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun, akan Terancam Dirumahkan

Saat ini meski baru awal Ramadan, namun perusahaan sudah diingatkan oleh Pemerintah agar mematuhi ketentuan pembayaran THR

Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan, pencairan THR ASN dan pekerja swasta dilakukan pada bulan Maret. Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja Kota hingga kini masih menunggu turunan surat keputusan dari Kemenaker mengenai kepastian pembayaran THR.

BACA JUGA:Terbaru, 8 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Berikut Prosedurnya

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota, Firman Romzie, setelah ada keputusan dari Pemerintah Pusat pihaknya akan menyebarkan aturan soal pembayaran THR ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bengkulu. 

Selain itu, Disnaker Kota juga akan membuat posko pengaduan agar karyawan dapat melapor jika tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. 

BACA JUGA:Daftar 11 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Daerah Anda

Posko pengaduan akan mulai dibuka minggu ini, dan sesuai ketentuan pembayaran THR karyawan sebesar 1 bulan gaji. Bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR karyawannya dapat dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tenaga kerja. 

"Kini kita belum menerima edaran dari Menteri, nanti jika sudah ada akan langsung kita edarkan dan membuat pernyataan hingga membuat posko. Jadi karyawan bisa mengadu jika tidak mendapati THR. Untuk posko akan dibuka minggu ini," terang Firman Romzie.

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: