Pekerja di PHK Massal, Tuntutan Karyawan PT PMN di Bengkulu Utara Diadukan ke Disnaker

--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Tuntutan 350 karyawan PT PMN di kabupaten BENGKULU UTARA yang terkena PHK massal, tampaknya belum terealisasi.
Pasalnya dalam mediasi Disnakertrans Bengkulu Utara Selasa pagi (22/4/2025) antara karyawan Pt PMN dan manegemen perusahaan belum menemukan mufakat.
BACA JUGA:Program Bedah RTLH 2025 Tinggal Tunggu Petunjuk dan TTD SK dari Gubernur, Nominal Bantuannya Segini
Mediasi dihadiri oleh Kepala Disnakertrans, pihak manajemen perusahaan, dan kepala desa penyangga perusahaan.
Masih dengan tuntutan yang sama, yakni para karyawan tidak terima hanya akan diberikan kompensasi pasca PHK, melainkan juga meminta uang lain yakni uang cuti tahunan, uang fill break, dan uang sisa kontrak 2 bulan.
BACA JUGA:Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Terbaru Pencairan PIP 2025, Segini Nominal Uangnya
Para karyawan kontrak ini bekerja sejak tahun 2021, kontrak berakhir pada Desember 2024. Sejak Januari 2025 para karyawan tetap bekerja hingga Maret dengan tetap digaji, namun tidak memegang surat perpanjangan kontrak oleh perusahaan.
Para karyawan ini dirumahkan sejak Maret karena perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini sudah tidak lagi beroperasi.
“Ya, kalau mereka tidak memegang kontrak, kontraknya ada. Cuma, tuntutan mereka adalah tentang hak-hak mereka. Pertama, hak sisa kontrak mereka itu harus dibayar sesuai dengan undang-undang yang ada, termasuk uang kompensasi tergantung masa kerja,” ujar Nur Hasan, pendamping karyawan PT PMN.
BACA JUGA:Program Bedah RTLH 2025 Tinggal Tunggu Petunjuk dan TTD SK dari Gubernur, Nominal Bantuannya Segini
HR Manager PT PMN, Silvester Harjanto, mengatakan kalau perusahaan merumahkan ratusan karyawan karena perusahaan sudah tidak beroperasi, dan masih akan melakukan reklamasi.
Terkait tuntutan karyawan, pihaknya masih menunggu apa yang nantinya menjadi keputusan Disnaker selaku mediator.
“Tidak ada yang bisa kami kerjakan, hanya reklamasi saja. Reklamasi mau dilakukan, tapi ada permasalahan beda persepsi. Jadi ya, kami masih butuh melakukan reklamasi yang ada. Artinya, perusahaan menilai PHK ini karyawan sendiri yang menginginkan,” ujar Silvester Harjanto
BACA JUGA:Pendaftaran IPDN 2025 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, mengatakan pihaknya belum bisa memfasilitasi mediasi lantaran tidak ada surat resmi yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Pihaknya meminta agar kedua belah pihak menyiapkan terlebih dahulu seluruh berkas administrasi, serta tuntutan dari karyawan secara tertulis, untuk bisa melakukan telaah mendalam dengan regulasi.
“Kami minta kedua belah pihak melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, yang dikatakan itu laporan resmi, sehingga kami bisa mempelajari laporan tersebut dan semoga saja ada solusinya,” jelas Sutrino
BACA JUGA:Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Terbaru Pencairan PIP 2025, Segini Nominal Uangnya
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: