Asyik! Pemerintah Beri Sinyal UMP Tahun 2025 Bakal Naik
UMP 2025 Bakal Naik--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Asyik! Pemerintah beri sinyal UMP Tahun 2025 bakal naik.
Kabar gembira untuk para pekerja. Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal jika Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pasti naik.
BACA JUGA:Sambut 125 Turis Luar Negeri, Ini Strategi Dani Hamdani untuk Pelaku UMKM di Kota Bengkulu
Untuk informasi, UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Sedangkan UMK merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
BACA JUGA:Sambut 125 Turis Luar Negeri, Ini Strategi Dani Hamdani untuk Pelaku UMKM di Kota Bengkulu
Sementara itu, dilansir dari beberapa sumber, Yassierli dengan lantang mengatakan jika UMP akan naik.
"Iya dong (naik), masa' enggak naik?" ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Belum tentu besok,” kata dia.
Tak hanya itu, Yassierli pun menegaskan, jika kesepakatan UMP ini juga telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
“Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan Sidang Kabinet ini ada yang diminta untuk jadi ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” katanya.
Dia hanya menegaskan secara umum telah dibahas dengan Presiden Prabowo terkait aturan rumus UMP.
“Secara umum aja. Nanti saya buat detail. Bocorannya belum selesai kita bahas,” ujarnya.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA di Rekening, Bantuan Pemerintah Tahap 4 BLT DD Cair
Lebih lanjut, Yassierli juga menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: