Iklan RBTV Dalam Berita

Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Syarat Pembuatan SIM--

4. Bukti Kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif. Ini menjadi salah satu persyaratan baru yang wajib dipenuhi oleh semua pemohon SIM mulai Desember 2024. Pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau yang status kepesertaannya tidak aktif akan diminta untuk mendaftar atau memperbarui status kepesertaan mereka.

5. Pengisian Formulir yang bisa dilakukan di lokasi Satpas, SIM Corner, atau Simling, atau secara daring melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Bagi mereka yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, pemohon dapat mendaftar melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.

BACA JUGA:Takut Dilaporkan ke Polisi, Guru Ini Video Call Polwan untuk Mendamaikan Murid yang Berkelahi

Selain itu, bagi mereka yang memiliki tunggakan iuran BPJS, tersedia program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Manfaat Kebijakan BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SIM

Kebijakan ini tentu membawa manfaat besar, tidak hanya bagi pihak kepolisian yang dapat meningkatkan validitas data kepemilikan kendaraan, tetapi juga bagi masyarakat secara umum.

Dengan adanya keharusan untuk terdaftar di BPJS Kesehatan, masyarakat yang mungkin sebelumnya belum memperhatikan perlindungan kesehatan mereka, akan lebih terdorong untuk segera mendaftar dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh BPJS.

Menurut David Bangun, dengan adanya syarat ini, pemerintah berharap bisa memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia, khususnya pengendara kendaraan bermotor, memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan.

Terlebih lagi, dengan meningkatnya jumlah peserta BPJS, diharapkan lebih banyak orang dapat memperoleh perlindungan kesehatan, termasuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang seringkali memerlukan perawatan medis intensif.

BACA JUGA:Awas Jangan Telat, Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bakal Ditagih ke Rumah

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan mereka dan memastikan bahwa mereka tidak hanya tertib dalam mengurus SIM, tetapi juga dalam memastikan perlindungan kesehatannya.

"Dengan adanya syarat ini, kita berharap semua pemohon SIM juga mendapatkan perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan," tambah David.

Sebagai penutup, kebijakan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab tidak hanya dalam hal lalu lintas, tetapi juga dalam menjaga kesehatan mereka.

Demikianlah informasi tentang mulai 1 desember 2024, BPJS kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: