Iklan RBTV Dalam Berita

Periode II Dibuka Sebentar Lagi, Ini 11 Dokumen Wajib Honorer Tes PPPK 2024, para Pelamar Harus Tahu!

Periode II Dibuka Sebentar Lagi, Ini 11 Dokumen Wajib Honorer Tes PPPK 2024, para Pelamar Harus Tahu!

Dokumen yang harus dilengkapi honorer untuk tes PPPK 2024--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dibuka sebentar lagi, ini 11 dokumen wajib honorer tes PPPK 2024, para pelamar harus tahu!

BACA JUGA:Bobot Nilai SKB CPNS 2024, Butuh Berapa untuk Lulus Jadi ASN? Intip Besaran Jumlahnya

Sebagaimana diketahui, pendaftaran PPPK 2024 periode I sudah mulai sejak 1 hingga 20 Oktober 2024. Periode ini diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Kemudian periode kedua akan dibuka sebentar lagi mulai 17 November-31 Desember 2024. Periode ini ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

BACA JUGA:Bisnis Terlarang Berkedok Rumah Makan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dibongkar Polda Bengkulu

Buat para pelamar perlu tahu bahwa saat mendaftar PPPK 2024, ada berkas atau dokumen wajib yang diperlukan saat mengunggahnya.

Yuk simak, inilah 11 dokumen yang dibutuhkan pelamar untuk mendaftar PPPK 2024 lengkap dengan cara mengunggah dokumen tersebut seperti dilansir Kompas.com:

1. Pasfoto: Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

2. Swafoto/Selfie: Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

3. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

BACA JUGA:Berlaku 1 Januari 2025, Ini Bocoran UMP 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan RI

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

4. Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.

5. Transkrip Nilai: Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: