Iklan RBTV Dalam Berita

Laksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Kaur Tangkap Pemilik Barang Bernilai Puluhan Juta

Laksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Kaur Tangkap Pemilik Barang Bernilai Puluhan Juta

Wakapolres Kaur, Kompol.Indramawan saat menggelar press release--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Menjalankan program Asta Cita yang merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Satnarkoba Polres Kaur menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

BACA JUGA:Kurangi Jumlah Kantor, BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink

Kedua tersangka tersebut berinisial JF (27) yang merupakan seorang bandar sabu di Kabupaten Kaur dan pemuda 19 tahun berinisial OS yang menjadi kurir. Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap di kediamannya masing-masing ini, puluhan paket sabu seberat 18 gram lebih berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

BACA JUGA:7 Keuntungan Tabungan Simpedes BRI, Setoran Awal Rp100 Ribu dan Biaya Admin Rp5 Ribuan

Wakapolres Kaur Kompol. Indramawan menyampaikan, kedua tersangka ini merupakan warga Desa Rigangan 2, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur. Didampingi Kasat Narkoba AKP. Nanuk Irawan dan KBO Satresnarkoba, Kompol. Indramawan menyatakan keduanya ditangkap akhir Oktober 2024 lalu.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, personel Satresnarkoba Polres Kaur juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit timbangan digital, alat hisap sabu dan handphone milik kedua tersangka.

BACA JUGA:Mobil dengan Pajak Termurah 2024, Ada di Bawah Rp 1 Jutaan Saja, Yuk Intip 10 Daftarnya

Kedua tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 2 Undang Undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 milyar.

 

(Febrianto Romadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: