Mengenal Jenis Pajak Rumah di Indonesia, Simak Perhitungannya
Jenis Pajak Rumah--
- Total = Rp 350 juta
- NJOP = harga total tanah & bangunan - NJOPTKP (menyesuaikan dengan ketetapan daerah tertinggi)
= Rp 350.000.000 – Rp 12.000.000
= Rp 338.000.000
- NJKP = 20% x NJOP
= 20% x Rp 338.000.000
= Rp 67.600.000
- PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp 67.600.000
= Rp 338.000
Jadi, per tahun Putri harus membayar PBB sebesar Rp 338.000.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Anda perlu membayar pajak ini setelah transaksi sukses.
Merujuk Undang-Undang nomor 21 tahun 1997, seseorang atau badan hukum dapat terkena pajak ini apabila terjadi aktivitas sebagai berikut:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Hadiah
- Penunjukkan pembelian dalam lelang
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Pemasukan dalam badan hukum, misalnya perseroan
- Pelaksanaan putusan hakim
- Pemberian hak baru karena pelepasan hak atau kelanjutan pajak.
Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak terkena dampak pajak ini. Aktivitas tersebut yaitu:
- Negara
- Wakaf
- Warisan
- Terpakai untuk ibadah
- Perwakilan diplomatik
- Organisasi internasional
- Orang pribadi atau organisasi lantaran konversi hak dan perbuatan hukum lain tanpa pergantian nama
BACA JUGA:Brutal! Puluhan Prajurit TNI Tanpa Seragam Serang Warga, Memakan Korban Jiwa
3. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Properti
Pajak properti selanjutnya, PPh. Anda akan terkena PPh (individu) saat pendapatan yang Anda peroleh dari pengalihan rumah atau properti dengan nilai lebih dari Rp 60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: