Iklan RBTV Dalam Berita

Sah Diteken Prabowo, Ini Serba Serbi Penghapusan Kredit Macet UMKM yang Dihapus Presiden

Sah Diteken Prabowo, Ini Serba Serbi Penghapusan Kredit Macet UMKM yang Dihapus Presiden

Program Penghapusan Utang Prabowo--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Serba serbi kredit macet UMKM yang dihapus Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan peraturan baru yang menjadi kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki kredit macet.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 November 2024 ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM di lembaga keuangan milik negara.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk memperkuat ekonomi nasional dan memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi sektor UMKM. Berikut ini adalah rincian mengenai PP No. 47/2024 yang perlu kamu ketahui.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya

Tujuan Kebijakan Penghapusan Kredit Macet

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional melalui penguatan sektor UMKM.
Dengan penghapusan piutang macet, diharapkan UMKM yang mengalami kendala keuangan dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah.

Menurut PP 47 Tahun 2024 Pasal 12, kebijakan ini berlaku untuk dua jenis kredit yang bisa dihapuskan, yaitu:

1. Piutang Dana Bergulir

Kredit yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penguatan modal usaha bagi UMKM.

Termasuk dalam kategori ini adalah koperasi yang turut serta menyalurkan dana pembiayaan kepada UMKM.

BACA JUGA:Nasib Apes, Ingin Jual Emas 100 Gram Malah Diteriaki Maling, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

2. Piutang Kredit Program

Kredit ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, pinjaman berjenjang (two-step loan), dan rekening dana investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: