4 Perbedaan Pajak Rumah Beli Jadi dan Rumah Bangun Sendiri
4 perbedaan pajak rumah --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tahu tidak, ternyata ada 4 perbedaan pajak rumah beli jadi dan rumah bangun sendiri. Memilih antara membeli rumah jadi atau membangun rumah sendiri sangat bergantung pada kebutuhan dan preferensi pribadi.
Sebab, jika dilihat dari sisi pajak, rumah beli jadi cenderung lebih sederhana karena semua pajak sudah diurus oleh developer, meskipun biayanya lebih tinggi. Namun di sisi lain, rumah bangun sendiri bisa lebih hemat, tetapi harus mengurus pajak secara terpisah untuk bahan bangunan dan jasa.
BACA JUGA:Lowongan Kerja EO Freelance Terbaru 2024, Penempatan di Jakarta, Tanggerang dan Jawa Timur
Mengetahui perbedaan pajak antara rumah beli jadi dan rumah bangun sendiri sangat penting untuk memahami kewajiban yang akan ditanggung. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan pajak rumah beli jadi dan rumah bangun sendiri dilansir dari beberapa sumber.
BACA JUGA:Mengejutkan, Video Pidato Wapres Gibran Rakabuming Trending di YouTube
Pajak Rumah Beli Jadi
Saat membeli rumah jadi, ada beberapa pajak yang harus diperhatikan. Berikut pajak-pajak yang biasanya dikenakan pada pembelian rumah jadi:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rumah beli jadi, terutama yang dijual oleh developer, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual. PPN ini biasanya sudah termasuk dalam harga rumah yang ditawarkan oleh pengembang.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pembeli rumah juga harus membayar BPHTB sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga jual, mana yang lebih tinggi. BPHTB ini merupakan pajak atas kepemilikan properti baru.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual
Penjual rumah dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Biasanya, PPh ini sudah termasuk dalam harga jual rumah, tetapi pastikan untuk memeriksanya dalam kesepakatan jual beli.
4. Biaya Notaris dan Administrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: