Ingin Tahu Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah? Begini Cara Cek di LHKPN
Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ingin tahu harta kekayaan calon kepala daerah? Begini cara cek di LHKPN.
Setiap tahunnya, para pejabat negara di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA:4 Perbedaan Pajak Rumah Beli Jadi dan Rumah Bangun Sendiri
Tujuan utama LHKPN adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat dalam pengelolaan kekayaan, sehingga dapat mencegah tindak korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
Melalui laporan ini, masyarakat tidak hanya bisa mengakses informasi kekayaan para pejabat, tetapi juga memiliki hak untuk melaporkan jika ada indikasi harta kekayaan yang dianggap tidak sesuai atau mencurigakan.
BACA JUGA:4 Perbedaan Pajak Rumah Beli Jadi dan Rumah Bangun Sendiri
Dasar Hukum LHKPN
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur oleh sejumlah regulasi. Dasar hukum pelaporan LHKPN meliputi:
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kewajiban melapor ini berlaku bagi pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat lain yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara.
BACA JUGA:Lowongan Kerja EO Freelance Terbaru 2024, Penempatan di Jakarta, Tanggerang dan Jawa Timur
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di KPK, Denny Setiyanto menegaskan bahwa dalam pengisian LHKPN, pejabat negara harus mencatat seluruh harta yang dimiliki, baik atas nama pribadi, pasangan, maupun anak yang masih menjadi tanggungannya.
Mekanisme Akses Publik terhadap LHKPN
Setelah dilaporkan, LHKPN akan diumumkan oleh KPK dan bisa diakses publik melalui situs resmi e-LHKPN di (https://elhkpn.kpk.go.id).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: