Daftar Pahlawan Nasional Indonesia, Punya Gelar Berbeda
Nama Pahlawan Indonesia--
BACA JUGA:Peluang Karir, PT PP Presisi Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Ini Posisi dan Kualifikasi
Kriteria Pahlawan nasional
Kementerian Sosial Indonesia menyebutkan ada tujuh kriteria yang harus terpenuhi sehingga bisa disebut sebagai Pahlawan Nasional:
- Warga Negara Indonesia yang telah meninggal, dan semasa hidupnya telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik dan bidang lain. Selain itu telah mencapai atau merebut atau mengisi kemerdekaan dan mewujudkan persatuan bangsa. Telah melahirkan sebuah gagasan besar yang menunjang pembangunan bangsa. Telah menghasilkan sebuah karya besar yang memiliki banyak manfaat bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.
- Pengabdian dan perjuangan yang telah dilakukan oleh orang tersebut berlangsung hampir sepanjang hidupnya atau tidak bersifat sesaat. Selain itu pengabdian yang dilakukan melebih tugas yang diemban.
- Perjuangan yang dilakukan oleh orang tersebut memiliki jangkauan yang luas dan berdampak dalam skala nasional.
- Mempunyai jiwa dan semangat nasionalisme yang tinggi.
- Mempunyai akhlak dan moral yang tinggi.
- Tidak menyerah kepada musuh dalam perjuangannya.
- Sepanjang riwayat hidupnya tidak melakukan perbuatan yang bisa merusak nilai perjuangannya.
Pemilihan Pahlawan Nasional dilaksanakan dalam empat langkah. Persetujuan harus didapatkan pada setiap langkah tersebut.
BACA JUGA:Sah! Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Apa Alasannya?
Masyarakat kota atau kabupaten bisa mengajukan proposal kepada walikota atau bupati dan membuat permohonan untuk diajukan kepada gubernur di provinsi tersebut.
Setelah itu, gubernur akan merekomendasikan kepada Kementerian Sosial yang akan diteruskan kepada Presiden. Presiden ini diwakilkan oleh Dewan Gelar.
Dewan Gelar ini terdiri dari dua akademisi, ada yang dari latar belakang militer dan ada juga yang sebelumnya pernah menerima penghargaan atau sebuah gelar.
Langkah terakhir, Presiden akan melakukan pemilihan yang diwakilkan oleh Dewan Gelar untuk menganugerahi gelar tersebut.
Upacara penganugerahan gelar pahlawan selalu diselenggarakan pada hari pahlawan tanggal 10 November, hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: