Perkara Utang Rp6 Juta, Remaja 17 Tahun Tewas di Tangan Penjual Sate
Lokasi ditemukannya jenazah penagih koperasi di Kabupaten Maros--
Atas perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian, sesuai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, rupanya ATR pemuda yang ditemukan meninggal di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, baru sebulan bekerja sebagai penagih kredit koperasi.
BACA JUGA:Kiamat Sudah Dekat, Ayah Di Bengkulu Tengah Setubuhi Anak Kandung Sebanyak Tiga Kali
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Senin (11/11/2024).
“Aslinya ATR adalah orang Medan. Dia baru sebulan di Maros,” ujarnya.
Ia mengatakan, jenazah ATR saat ini masih berada di RSUD dr La Palaloi untuk keperluan visum. Visum ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pandu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
“Saat ini masih kami cek, masih menunggu hasil visum luar, apakah ada tanda kekerasan atau tidak,” ujarnya.
BACA JUGA:Tanpa Kartu ATM di Dompet, Tarik Tunai Bisa Lewat BRImo
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini menambahkan, pemeriksaan sejumlah saksi pun tengah dilakukan untuk mengetahui jejak kematian korban.
“Kami tengah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga dan masyarakat setempat,” sebutnya.
Selain saksi, juga dilakukan pemeriksaan terhadap kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalan yang dilintasi korban.
“Selain itu, kami juga mengumpulkan bukti-bukti dari CCTV di sekitar lokasi,” sebutnya.
BACA JUGA:6 Manfaat Tabungan Haji BRI, Solusi Perencanaan Finansial Aman dan Terpercaya
Kapolres Maros AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, korban ditemukan tidak jauh dari lokasi barang-barangnya ditemukan.
“Barangnya ditemukan di hutan, tak jauh dari sini ada sungai, dan di sana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” katanya saat ditemui di lokasi kejadian.
Ia menyebutkan, barang-barang korban yang ditemukan antara lain handphone dalam keadaan rusak, sepeda motor beserta helm, dan tas.
Dauglas juga menyebutkan bahwa ATR dilaporkan hilang oleh keluarganya dua hari lalu.
“Ini adalah lanjutan dari laporan orang hilang yang kami terima pada Sabtu lalu. Kami lakukan pencarian dan alhamdulillah berhasil ditemukan,” ujarnya.
BACA JUGA:Gelar Treasury Banking Summit, BRI Perkuat Kolaborasi bagi Pertumbuhan Perbankan Nasional
ATR meninggalkan rumah untuk menagih kredit koperasi di Kecamatan Tanralili.
“Korban sampai malam belum pulang, padahal saat itu dia pergi untuk menagih kredit koperasi,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: