Tak Semua UMKM Kebagian, Ini Syarat Dapat Penghapusan Utang dari Prabowo
Syarat Dapat Penghapusan Utang dari Prabowo --
Utang yang dapat dihapuskan adalah utang yang sudah dihapus dari pembukuan bank BUMN (Himbara) selama minimal 5 tahun.
Syarat ini menunjukkan bahwa kebijakan ini benar-benar menyasar utang yang sudah lama tidak aktif dan kemungkinan besar tidak dapat dipulihkan.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Lowongan Kerja BTN, Segera Lamar Sebelum Ditutup
3. Tidak Dikenakan Jaminan Asuransi atau Penjaminan Kredit
Utang yang dapat dihapuskan adalah utang yang tidak memiliki jaminan berupa asuransi atau penjaminan kredit lainnya.
Artinya, utang yang memiliki penjaminan atau perlindungan kredit dari lembaga lain tidak termasuk dalam kebijakan penghapusan ini.
4. Tidak Terdapat Agunan Kredit atau Agunan Tidak Memungkinkan untuk Dijual
Utang yang dihapuskan adalah utang yang tidak memiliki agunan atau memiliki agunan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual, misalnya karena nilai agunan sudah turun drastis atau tidak cukup untuk melunasi utang.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini difokuskan pada utang yang betul-betul sulit untuk dilunasi.
BACA JUGA:Tertarik Bekerja di Pertambangan, PT Freeport Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Bisa Dilamar
Pelaku UMKM yang Layak Mendapatkan Penghapusan Utang
Menurut Menteri Maman, penghapusan utang hanya berlaku bagi pelaku UMKM di sektor-sektor yang rentan seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Sektor-sektor ini dianggap strategis dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian rakyat, namun sering kali menghadapi kesulitan yang berat, termasuk dampak bencana alam seperti gempa bumi, serta kesulitan selama pandemi Covid-19.
Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat ini biasanya adalah mereka yang sudah mengalami kesulitan finansial yang cukup lama dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
Menteri Maman menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi debitur yang "sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta telah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara."
Artinya, hanya pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu membayar dan sudah lebih dari 10 tahun mengalami kendala finansial yang akan dihapuskan utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: