Ini Kata Kompol Teguh Setiawan Pasca Fotonya Bersama Ivan Sugianto Beredar di Media Sosial
Babak baru kasus Ivan Sugianto--
BACA JUGA:Ketahui, Ini Manfaat Suntik DNA Salmon, Segini Harganya
Dalam kasus perundungan ini, Ivan Sugianto diancam dengan dua pasal yang serius. Pasal pertama adalah Pasal 80 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tentang perlindungan anak dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Lowongan Kerja PT Astra Tol Nusantara, Cek Posisi dan Syaratnya
Pasal kedua yang dikenakan pada Ivan adalah Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang mengatur tentang tindakan pemaksaan atau perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan secara melawan hukum.
Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat keparahan perbuatannya. Meskipun keluarga korban dan Ivan telah melakukan perdamaian, hal tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang tengah berjalan.
Proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan prosedur, terutama karena kasus ini melibatkan hak perlindungan anak dan pelanggaran hukum yang lebih besar.
BACA JUGA:Mengenal Asta Cita Prabowo-Gibran, Berikut Isi Lengkapnya
Kompol Teguh Setiawan, dalam keterangannya, memastikan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan dan bukti-bukti lebih lanjut akan terus dikumpulkan untuk mengungkapkan kebenaran.
"Meskipun keluarga korban sudah sepakat berdamai, kami tetap mengutamakan proses hukum yang berlaku," ujar Teguh.
Proses panjang yang harus dijalani Ivan Sugianto ini tentu menjadi pembelajaran bagi banyak pihak tentang pentingnya penegakan hukum, tak peduli siapa pun yang terlibat.
Ivan, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sukses di dunia hiburan malam, kini terjebak dalam jaring hukum yang sulit untuk dilepaskan.
BACA JUGA:Duh! Arus Petir Terbesar di Dunia Ada di Indonesia, Ini Lokasinya
Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa kekuasaan atau status sosial tidak bisa menjadi tameng untuk melindungi seseorang dari kejahatan. Akhir dari kisah Ivan Sugianto ini tentu masih akan menjadi pertanyaan besar. Namun, satu hal yang pasti, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Sosok Bripda Putri KW, Pebulu Tangkis Pertama Indonesia yang Juara Korea Masters 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: