Ngaku Mantan Brimob, Pria Ini Pukul Anggota Polisi, Begini Kronologinya
Kejadian Viral di Palembang--
Kombes Harryo menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan Carel sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan Saudara CM sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis karena telah melawan petugas yang sedang bertugas, melakukan penganiayaan, serta pengancaman," tegas Harryo.
Harryo memastikan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan Carel dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.
Video yang menunjukkan aksi brutal Carel Martinus tersebut menjadi viral di media sosial. Warganet mengecam tindakan Carel yang dianggap tidak pantas, apalagi dengan pengakuannya sebagai mantan anggota Brimob.
Netizen berharap agar tindakan tegas diberikan kepada pelaku untuk memberikan efek jera. Beberapa komentar menyebut bahwa tidak ada alasan bagi seseorang, sekalipun mantan aparat, untuk bertindak semena-mena terhadap petugas.
Siapa pun yang melanggar hukum, baik masyarakat umum maupun mantan aparat, akan diproses sesuai aturan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati petugas yang sedang menjalankan tugasnya.
Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak bertindak di luar hukum, apalagi terhadap petugas yang sedang berdinas.
Penting, bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan setiap tindakan kekerasan terhadap aparat harus ditindak tegas demi menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: