Pacaran 6 Bulan, Remaja Ini Cabuli Pacar di Rumah, Kepergok Kakak Korban
Kejadian Viral--
"Sudah enam bulan pacaran, dikenali teman waktu nonton bioskop. Dua kali (melakukan pelecehan terhadap korban)," ujarnya.
BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Segera Cek Namamu
Proses Hukum di Polrestabes Palembang
Usai dilaporkan oleh keluarga korban, MRA dibawa ke Polsek SU I sebelum akhirnya dipindahkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri, membenarkan bahwa mereka telah menerima tersangka dari Polsek SU I dan menyerahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
"Benar, telah kami terima MRA dari Polsek SU I. Saat ini, (MRA) telah kami serahkan kembali ke PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ungkap Ipda Mikri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk memberikan edukasi terkait perilaku yang sehat dalam hubungan remaja. Selain itu, penting bagi keluarga untuk menjaga komunikasi dan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Proses hukum terhadap MRA kini sedang berjalan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melanggar hukum.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: