Iklan RBTV Dalam Berita

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 4,89 Miliar, Negara Rugi Rp3,2 M

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 4,89 Miliar, Negara Rugi Rp3,2 M

Pemusnahan barang hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Senin (18/11) pagi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras. Barang illegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan kantor Bea Cukai Bengkulu periode Agustus 2023 hingga September 2024 yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum TNI dan Polri serta masyarakat.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 27 November, KPU Seluma Adakan Simulasi Pungut Hitung Surat Suara, Ini Tujuannya

Selama pepriode tersebut diamankan 3.311.440 batang rokok ilegal berbagai jenis dan minuman mengandung etil alkohol 854 liter yang nilainya keseluruhannya Rp 4,89 miliar, sementara untuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 3.250.311.242.

Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jendral Kekayaan Negara nomor S-205/MK.6/KN.4/2024 tanggal 04 November 2024.
Rokok illegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan dibakar.

BACA JUGA:Defisit Rp 67 Miliar, Pemkab dan DPRD Seluma Rasionalisasi RAPBD 2025

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Selatan, Estty Purwadiani Hidayatie menyampaikan penindakan dilakukan kerena pelakunya melakukan pelanggaran di bidang cukai, seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu dan minuman mengandung alkohol. 
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini oleh Bea Cukai Bengkulu merupakan hasil sitaan dari bulan Agustus 2023 hingga September 2024. Kami bekerja sama dengan TNI, Polri melaksanakan penindakan rokok illegal melalui program Gempur Rokok Illegal," jelas Estty.

 

BACA JUGA:Sering Diabaikan, Ternyata Ini Sederet Manfaat Buah Bintaro

Kepala Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, rokok illegal banyak beredar karena mahalnya tarif pita cukai.
Hal tersebut yang menjadi dasar pengusaha rokok tidak menggunakan pita cukai pada rokok yang mereka produksi.
Kebanyakan rokok illegal didatangkan dari Pulau Jawa. Secara spesifik tidak disebutkan alamatnya, karena rokok tersebut datang melalui jasa ekspedisi, kebanyakan yang ditulis adalah alamat fiktif.
"Rokok illegal yang masuk ke Kota Bengkulu, merata dari Jawa dan dikirim melalui ekspedisi, jasa pengiriman atau penitipan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Selain Enak Dimakan, Ini 10 Manfaat Buah Ihau Alias Mata Kucing untuk Kesehatan Tubuh

Akan tetapi dari pengungkapan barang illegal tersebut tidak ada tersangka yang ditetapkan. Karena saat penindakan dilapangan, barang bukti yang disita nilainya kecil. Misalnya rokok illegal hanya 2 atau 3 slop, begitu juga dengan miras.
Barang bukti yang disita menjadi banyak karena merupakan akumulasi penindakan dari bulan Agustus 2023 sampai September 2024.
Tetapi Bea Cukai memberikan denda kepada pelaku yang kedapatan memesan rokok illegal atau miras illegal.
Umumnya, denda diberikan berdasarkan nilai barang yang dipesan. 
"Tidak ada tersangka, karena saat kami tindak barang bukti yang disita nilainya kecil. Barang bukti tersebut menjadi banyak ini karena merupakan akumulasi dari bulan Agustus 2023 lalu," lanjutnya.

BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Perhatikan Ciri-ciri Mobil Bekas Tabrakan Berikut

Sementara itu, pada tahun 2024 Kantor Bea Cukai Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu telah melakukan 26 kali penindakan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Dalam penindakan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila 15,2 gram, obat-obatan jenis Trihexypheniddyl sebanyak 17.594 butir, obat-obatan jenis Prohiper Methylphenidate HCL 100 butir, obat-obatan jenis Alprazolam, Estazolam, dan Nitrazepam 300 butir.
Barang-barang tersebut dinyatakan telah selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.
"Dalam membasmi tindakan illegal di Kota Bengkulu, kami mengajak pihak-pihak lainnya agar bekerjasama untuk pelaksanaan kegiatan operasi yang kami laksanakan," tutup Koen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: