Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Lengkapnya

Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Lengkapnya

Seleksi PPPK 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, ini jadwal lengkapnya.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua telah dibuka sejak Minggu (17/11).

BACA JUGA:Motif Pria di Lebong yang Nekat Lompat dari Tower Setinggi 100 Meter

Link pendaftaran PPPK tahap 2 dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 2 hanya diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah.

Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 menjelaskan bahwa proses pendaftaran kali ini berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Dengan durasi yang lebih panjang, diharapkan seluruh pelamar dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih matang dan mengakses layanan yang tersedia tanpa hambatan.

BACA JUGA:Link Website BKD Provinsi Bengkulu Pengumuman SKD CPNS 2024, 447 Pelamar Lanjut Tahapan SKB

Cara Cek Formasi PPPK 2024 Tahap 2

1. Mengakses Situs Resmi SSCASN

Langkah pertama untuk mengecek formasi PPPK 2024 adalah mengunjungi situs resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id.

- Setelah membuka situs, Anda akan menemukan berbagai fitur yang dirancang untuk mempermudah pencarian informasi. Salah satunya adalah fitur "ASN Karier".

- Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pencarian berjalan lancar tanpa gangguan.

Menurut unggahan Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial), platform ini dirancang untuk memberikan informasi transparan kepada publik terkait formasi yang tersedia di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Waspada dan Jangan Termakan Hoax, Tim Hukum Pastikan Rohidin - Meriani Tetap Dilantik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: