3 dari 4 Pelaku yang Sentrum Bocah 10 Tahun Diringkus Polisi, Korban Dituduh Mencuri Uang Rp 700 Ribu
Kejadian Viral--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bocah 10 tahun dianiaya hingga disetrum usai dituduh mencuri uang Rp 700 ribu, polisi tangkap tiga pelaku.
Malang nasib seorang bocah berusia 10 tahun, pasalnya ia dituduh mencuri uang, lalu disentrum bahkan hingga dicekoki minuman keras alias miras.
Peristiwa memilukan terjadi di sebuah penggilingan padi di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Seorang bocah berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan keji oleh empat orang pemilik penggilingan padi.
Bocah tersebut dituduh mencuri uang sebesar Rp 700.000, yang memicu tindakan tidak manusiawi dari para pelaku.
BACA JUGA:Cara Melariskan Dagangan yang Sepi, Dijamin Ramai Pembeli
Identitas Pelaku
Pelaku yang terdiri dari C (60), J alias K (45), S alias C, dan T, membawa korban ke pabrik mereka. Di sana, korban diikat tangannya ke belakang, disetrum, dipukul menggunakan sandal, disiram dengan minuman keras, bahkan dibanting dari atas balai bambu.
Keempat pelaku tega melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur tanpa mempertimbangkan dampak fisik maupun psikis yang dialami korban.
BACA JUGA:Densus 88 Temukan Bukti saat Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan NII di OKU Timur
Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Masih Buron
Kasus ini langsung mendapat perhatian pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, tiga dari empat pelaku telah ditangkap.
"Tiga pelaku, yakni C, J alias K, dan S alias C, telah kami amankan. Sementara satu pelaku lainnya, T, masih dalam pencarian setelah melarikan diri dari rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang," ujar Arief saat diwawancarai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: