Begini Cara Membeli Tanah Kavling Kredit Melalui Bank, Anti Ribet Ikuti Panduannya di Sini!
Cara dan Bank Penyedia Kredit Pemilikan Tanah--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara membeli tanah kavling kredit melalui bank, anti ribet ikuti panduannya di sini. Jika Anda berencana untuk membeli tanah kavling secara kredit dalam waktu dekat ini, maka penting mengetahui cara pengajuannya.
Untuk diketahui, tanah kavling merupakan sebidang tanah yang dijual atau disewakan dalam ukuran tertentu yang biasanya digunakan untuk pembangunan rumah atau bangunan komersial.
BACA JUGA:Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat
Adapun kavling biasanya digunakan untuk menyebut tanah yang telah dibagi-bagi menjadi beberapa bagian dengan ukuran tertentu untuk dijual kepada individu atau pengembang properti.
Secara umum tanah kavling telah dilengkapi dengan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air bersih, dan listrik, membuatnya menjadi pilihan yang menarik bagi yang ingin memiliki properti untuk dihuni atau dikembangkan.
BACA JUGA:Tanpa Kartu Fisik, Transaksi Makin Asyik, Dapatkan Reward Dana Hingga Rp600 Ribu
Keberadaan tanah kavling pun dapat dengan mudah ditemukan di berbagai lokasi, mulai dari pinggiran kota hingga perkotaan, dan sering kali merupakan investasi yang menguntungkan bagi pembeli yang ingin memiliki properti sendiri.
Untuk semakin mempermudah masyarakat memiliki aset tanah kavling milik sendiri, kini tanah kavling pun menyediakan sistem cicil atau kredit melalui Kredit Pemilikan Tanah (KPT).
KPT merupakan program kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada nasabah yang ingin mengajukan pinjaman untuk pembelian tanah. Langkah ini bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin membeli tanah kavling, tetapi belum memiliki dana yang cukup.
BACA JUGA:Asuransi BRI Life, Tiga Tahun Bayar Angsuran Bisa Langsung di Klaim Tanpa Harus Terjadi Kecelakaan
Lalu, bagaimana cara membelinya?
Cara Kredit Pemilikan Tanah
1. Siapkan Uang Muka
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan KPR tanah adalah menyiapkan uang muka untuk pembelian tanah.
Kisaran uang mukanya adalah 30% dari total harga tanah. Namun, bisa pula lebih besar atau kecil, tergantung masing-masing bank.
Artinya, jika tanah dijual dibanderol dengan harga Rp100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan adalah Rp30 juta.
Besar kemungkinan kamu harus menyiapkan dana lebih untuk membayar biaya lain seperti biaya provisi, asuransi, administrasi, PBB, PPh, BBN, dan notaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: