BPIP Gelar FGD, Tegaskan Pentingnya Tindak Lanjut Pemulihan Nama Baik Sukarno
BPIP Gelar FGD--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/ Focus Group Discussion (FGD) terkait Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Ir. Sukarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Auditorium RRI, Jakarta pada (19/11/2024).
BACA JUGA:Kredit Mobil Suzuki Swift Bekas, DP Ringan Tenor 5 Tahun, Intip Besaran Angsurannya
Forum diskusi tersebut diselenggarakan sesuai dengan isi surat pimpinan MPR-RI melalui surat Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Nomor: B-1558J/HK.00.00/B-VII/SetjenMPR/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 perihal Sosialisasi Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
BPIP Gelar FGD--
Pada intinya, dalam surat tersebut menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022.
BACA JUGA:Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat
Kepala BPIP Yudian Wahyudi, mengatakan bahwa pada dasarnya kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPIP untuk mendukung inisiatif MPR RI dalam menyosialisasikan tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 kepada seluruh elemen masyarakat melalui tugas-tugas pembumian Pancasila.
Sehingga, DKT ini bertujuan untuk mengawal upaya pemulihan nama baik, hak-hak konstitusional, serta pelurusan sejarah perjuangan ”Sang Penggali Pancasila” yang saat ini masih terdistorsi.
Kendati TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku sejak dikeluarkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, Kepala BPIP menegaskan bahwa sampai saat ini masih terdapat kekeliruan dalam pemahaman sejarah di kalangan masyarakat terkait dengan apa-apa yang didalilkan dalam TAP MPRS Nomor XXXIII tahun 1967 itu.
BACA JUGA:Tanpa Kartu Fisik, Transaksi Makin Asyik, Dapatkan Reward Dana Hingga Rp600 Ribu
Menurutnya, sejarah ”Sang Penggali Pancasila” sejatinya bersih dari cacat hukum sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. Sukarno pada 2012.
"Oleh karena itu, seluruh proses pemulihan nama baik dan sejarah beliau harus terus menerus dikawal. Pemulihan hak-hak konstitusional dan keadilan restoratif bagi Ir. Sukarno dan keluarga beliau pasca pencabutan TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 harus menjadi agenda penting yang segera dituntaskan demi memberikan penghormatan atas segenap jasa-jasa beliau yang tak terhingga kepada seluruh bangsa dan negara Indonesia." ujar Yudian
BACA JUGA:Kusumayati Resmi Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Kasus Pemalsuan Dokumen Dilaporkan Anak Kandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: