Sebelum Membeli Tanah, Ini 8 Hal yang Harus Diperhatikan
Tips Membeli Tanah--
Umumnya penjual enggan menunjukkan sertifikat asli mereka kepada orang lain karena tidak percaya dengan pembeli yang merupakan orang asing. Namun, hal ini tetap harus dilakukan sebelum pembeli menyerahkan uang pembelian tanah.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), calon pembeli patut curiga apabila terjadi tiga hal berikut:
- Pemilik tanah tidak bisa menunjukkan sertifikat aslinya karena alasan yang tidak jelas, berbohong, dan alasan berubah-ubah.
- Sertifikat asli masih dijadikan jaminan kredit oleh pemilik di badan keuangan yang tidak terdaftar (ilegal).
- Sertifikat asli tidak atas nama penjual atau penjual tidak bisa menunjukkan bukti merupakan ahli waris dari pemilik tanah yang tercantum namanya di sertifikat.
BACA JUGA:Jangan Buru-buru Beli Tanah Kavling, Ini 9 Hal yang Harus Diperhatikan
6. Cek rencana pengembangan wilayah di Dinas Tata Kota
Calon pembeli tanah harus tahu dan mengerti jelas status rencana tata kota di wilayah tersebut. Pastikan bahwa tanah yang akan dibeli sudah jelas peruntukannya untuk hunian sehingga dapat menghindari risiko pengambilalihan di masa depan.
"Jadi sebelum beli, pastikan juga untuk mengecek ke (Dinas) Tata Kota. (Apakah) tanah ini nantinya akan ada rencana pengembangan atau tidak dari Dinas Tata Kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak,” lanjut dia.
7. Cek keaslian sertifikat tanah ke BPN
Keaslian sertifikat ini penting untuk menjaga proses transaksi jual beli tanah tetap legal dan aman. Keaslian sertifikat tanah bisa cek secara langsung dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Calon pembeli kemungkinan akan dikenakan biaya pengecekan sebesar Rp 50.000 dan membawa bukti-bukti berupa sertifikat asli dan identitas diri. Selain itu, calon pembeli juga bisa cek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi BPN Go Mobile.
BACA JUGA:Bacaan Dzikir Memanggil Pembeli, Yuk Amalkan Setiap Hari!
8. Minta SKPT ke Kantor Pertanahan
Masih untuk alasan legalitas dan keamanan, calon pembeli juga disarankan meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Kantor Pertanahan setempat lewat penjual atau notaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: