Panduan Lengkap Cara Cek Saldo KIP 2024, Cukup Lewat HP, Praktis Bisa Dimana Saja
Cara cek saldo bagi penerima bantuan KIP--
Alasan Penting Mengecek Saldo KIP
Mengecek saldo Kartu Indonesia Pintar (KIP) sangat penting karena beberapa alasan berikut:
1. Merencanakan Penggunaan Dana: Dengan mengetahui saldo KIP, siswa dapat merencanakan penggunaan dana secara efektif untuk kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, buku, seragam, dan lain-lain.
2. Menghindari Pengeluaran Berlebih: Mengetahui saldo KIP membantu siswa untuk menghindari pengeluaran berlebihan dan memastikan dana digunakan dengan bijaksana.
3. Memastikan Dana Digunakan Sesuai Peruntukannya: Dengan mengecek saldo secara berkala, siswa dapat memastikan bahwa dana KIP digunakan sesuai dengan peruntukannya, seperti biaya sekolah dan biaya hidup.
4. Menghindari Keterlambatan: Mengetahui saldo KIP juga membantu siswa untuk menghindari keterlambatan dalam pembayaran biaya pendidikan, sehingga tidak mengalami hambatan dalam proses belajar.
5. Monitoring dan Verifikasi: Mengecek saldo KIP secara berkala juga memudahkan dalam monitoring dan verifikasi penggunaan dana oleh pihak berwenang, sehingga dapat memastikan bahwa bantuan diteruskan kepada siswa yang benar-benar membutuhkannya.
Itulah tadi cara mengecek saldo KIP 2024 dan sejumlah alasan penting yang dilansir dari laman resmi fahum.umsu.ac.id.
BACA JUGA:Bansos Pendidikan, Ini Syarat dan Cara untuk Daftar KIP Kuliah Kemenag 2024
Selain itu, perlu juga ketahui mengenai besaran nominal yang akan diterima serta jangka waktu pencairan.
Besaran Bantuan Biaya KIP Kuliah 2024
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka oleh Kemdikbud, besaran biaya KIP kuliah berupa biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besar biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi di tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya, yaitu:
1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000.
2. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: