Iklan RBTV Dalam Berita

Kemnaker Buka Suara, Bilang Begini Soal Karyawan Dipotong Gaji Karena Lambat Respon saat Cuti Kerja

Kemnaker Buka Suara, Bilang Begini Soal Karyawan Dipotong Gaji Karena Lambat Respon saat Cuti Kerja

Kejadian Viral--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ramai soal karyawan dipotong gaji perkara lambat respon saat cuti kerja, begini penjelasan Kemenaker.

Kasus seorang karyawan yang mengaku gajinya dipotong Rp 500.000 oleh perusahaan saat cuti karena tidak merespons pesan dengan cepat telah memicu perbincangan panas di media sosial.

Kejadian tersebut diungkapkan melalui unggahan akun Semua Bisa Kena beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Wagub Rosjonsyah Pimpin Apel, Pastikan Layanan Administrasi Berjalan Normal

“Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu,” tulis unggahan itu.

Banyak warganet yang membagikan pengalaman serupa. Salah satu komentar datang dari akun @w, yang menyatakan pernah menghadapi atasan yang tidak menghargai waktu cuti.

“Ada banget atasan yang ngedumel ‘emang kalo cuti jempolnya nggak bisa ngetik hp ya?’ Mendengar itu, bulan depan saya langsung ajukan resign,” tulisnya.

Viralnya unggahan tersebut mengundang pertanyaan serius tentang hak-hak karyawan saat cuti.

Apakah pemotongan gaji karena slow respons saat cuti dapat dibenarkan?

BACA JUGA:Daftar Peringatan dan Peristiwa Sejarah Bulan November, Sudah Tahu Belum?

Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan yang sedang cuti, termasuk karena alasan slow respons, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji penuh,” ujarnya.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 79 undang-undang tersebut menyatakan bahwa karyawan berhak atas waktu istirahat, termasuk cuti, dan tetap mendapatkan upah penuh.

“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan pemotongan gaji selama cuti, bahkan jika karyawan slow respons terhadap panggilan perusahaan,” tegas Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: